<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3915738763445014670</id><updated>2011-04-22T05:07:50.235+08:00</updated><category term='lake'/><category term='environmental'/><category term='danau'/><category term='tempe'/><category term='wajo'/><category term='management'/><category term='ecology'/><title type='text'>Save Our Lake Tempe</title><subtitle type='html'>These are my responsibility as a local community, in Lake Tempe, Wajo Regenecy. We have to care about our environment, begin from ourselves.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://laketempe.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://laketempe.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD4A1TZYFgI/AAAAAAAAADw/ielSHUru9X4/S220/Senja.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>5</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3915738763445014670.post-5567546776577125555</id><published>2009-01-11T23:56:00.001+08:00</published><updated>2009-01-11T23:57:28.139+08:00</updated><title type='text'>Penelitian Danau Tempe</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms;"&gt;Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) efektivitas penerapan peraturan lingkungan dalam pengelolaan perikanan Danau Tempe, (2) kesesuaian kegiatan perikanan oleh masyarakat nelayan dengan prinsip kelestarian lingkungan, dan (3) sinkronisasi PERDA yang dibuat oleh Pemda Kab. Wajo dalam pengelolaan perikanan danau dengan UU PLH dan UU Perikanan. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penelitian ini dilaksanakan di empat kecamatan pesisir Danau Tempe Kabupaten Wajo yaitu Tempe, Tanasitolo, Sabbangparu dan Belawa. Metode yang digunakan adalah survei lapangan dengan teknik pengumpulan data yaitu cara sensus pada instansi pemerintah, kuisioner pada 182 responden nelayan, serta wawancara pada tokoh masyarakat dan aparat pemerintah. Analisis data menggunakan metode kuantitatif yaitu uji hipotesis statistik t dan metode kualitatif yaitu analisis deskriptif. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan lingkungan tidak efektif karena kemampuan aparat yang terbatas dan kurangnya kesadaran masyarakat, kegiatan perikanan nelayan kurang memperhatikan prinsip lingkungan karena rendahnya pengetahuan masyarakat, serta Perda pengelolaan perikanan Danau Tempe kurang sinkron dengan UU PLH dan UU Perikanan karena aspek peraturan serta kurangnya keseimbangan ekologi dan ekonomi. Pengelolaan perikanan Danau Tempe harus dikelola melalui pendekatan ekosistem dan memiliki lembaga pengelola yang independen. &lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3915738763445014670-5567546776577125555?l=laketempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://penelitian-danautempe.blogspot.com/' title='Penelitian Danau Tempe'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://laketempe.blogspot.com/feeds/5567546776577125555/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3915738763445014670&amp;postID=5567546776577125555&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/5567546776577125555'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/5567546776577125555'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://laketempe.blogspot.com/2009/01/penelitian-danau-tempe.html' title='Penelitian Danau Tempe'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD4A1TZYFgI/AAAAAAAAADw/ielSHUru9X4/S220/Senja.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3915738763445014670.post-2830764420427962965</id><published>2009-01-11T23:55:00.002+08:00</published><updated>2009-01-11T23:56:38.450+08:00</updated><title type='text'>Ekosistem Danau Tempe</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms; font-size: 85%;"&gt;Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup yang baik adalah lingkungan yang dapat melestarikan fungsi-fungsinya yaitu menjaga daya dukung dan daya tampung bagi faktor biotik dan abiotiknya. Lingkungan yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat yang berkelanjutan kepada manusia serta bagi generasi mendatang.&lt;br /&gt;Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan.&lt;br /&gt;Pembangunan memanfaatkan secara terus-menerus sumberdaya alam guna meningkatk&lt;a href="http://bp3.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD1lkDZYFXI/AAAAAAAAACs/1BhdvK6QvOA/s1600-h/map+sulawesi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205428414371599730" style="margin: 0px 0px 10px 10px; float: right;" alt="" src="http://bp3.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD1lkDZYFXI/AAAAAAAAACs/1BhdvK6QvOA/s320/map+sulawesi.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;an kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumberdaya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Di pihak lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun. Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. Oleh karena itu diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut dengan UU PLH).&lt;br /&gt;Salah satu unsur ekosistem yang menjadi lingkup pengaturan UU PLH ini adalah lingkungan perairan, yaitu danau. Umumnya danau di Indonesia dikelola oleh pemerintah dan masyarakat untuk keperluan perikanan. Pengelolaan perikanan di danau sangat berhubungan dengan aspek lingkungan hidup serta memiliki kebijakan yaitu Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (selanjutnya disebut dengan UU Perikanan).&lt;br /&gt;Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumberdaya ikan. Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumberdaya ikan secara optimal dan berkelanjutan perlu ditingkatkan peranan pengawas perikanan dan peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan di bidang perikanan secara berdaya guna dan berhasil guna.&lt;br /&gt;Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms; font-size: 85%;"&gt;Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) bahwa sasaran yang ingin dicapai dalam pengelolaan lingkungan adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat lokal serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antargenerasi, antardunia usaha dan masyarakat, dan antarnegara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.&lt;br /&gt;Pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang.&lt;br /&gt;Tetapi beberapa kenyataan menunjukkan bahwa kondisi lingkungan hidup di Indonesia memiliki banyak permasalahan, seperti kebijakan pengelolaan lingkungan, pertambahan penduduk dan kerusakan sumberdaya alam. Permasalahan ini dapat disebabkan oleh kebijakan dan pelaksanaannya, yang dibuat oleh pemerintah tidak dapat diterapkan secara efektif dan efisien, serta masyarakat yang tidak mengerti tentang pentingnya pelestarian lingkungan atau karena tekanan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana Danau Tempe Sekarang?&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms; font-size: 85%;"&gt;Pengelolaan lingkungan khusus perikanan yang dilakukan dengan tidak berdasarkan pada prinsip kelestarian telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan ini dapat dilihat pada beberapa pengelolaan sumberdaya alam seperti laut, hutan, danau dan wilayah pemukiman atau perkotaan. Salah satu sumberdaya alam yang telah mengalami kerusakan akibat pengelolaannya yang kurang memperhatikan aspek-aspek lingkungan adalah Danau tempe yang berada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Danau Tempe telah mengalami kerusakan lingkungan sehingga fungsi ekonomi sebagai sumber perikanan air tawar dan fungsi ekologis juga mengalami gangguan, bahkan mengakibatkan bencana banjir yang terjadi setiap tahun.&lt;br /&gt;Dalam pengelolaan dan pemanfaatan danau untuk perikanan air tawar, masyarakat menggunakan metode yang tidak ramah lingkungan serta kebijakan yang kurang memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Kebijakan pengelolaan perikanan air tawar yang diatur dalam UU Perikanan yang diterapkan di Danau Tempe dilaksanakan secara tidak sinergis dengan&lt;a href="http://bp0.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD1mOTZYFYI/AAAAAAAAAC0/QIwmNX83OHY/s1600-h/Copy+of+D.Tempe04.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205429140221072770" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://bp0.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD1mOTZYFYI/AAAAAAAAAC0/QIwmNX83OHY/s320/Copy+of+D.Tempe04.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; UU PLH. Penerapan kebijakan lain juga terdapat indikasi pada beberapa sektor tidak sinergis. Kondisi ini terlihat pada beberapa forum yang membicarakan Danau Tempe. Pengelolaan yang diprioritaskan oleh Pemda Wajo sekarang yaitu pariwisata, tidak memungkinkan jika mempertimbangkan kondisi danau. Sedangkan kebijakan lain seperti pembuatan pintu karet/bendung bergerak, pengerukan dan reboisasi DAS danau serta program lainnya (Mustafa dan Tangke, 2003), tidak dapat terlaksana karena kebijakan yang tidak sinergis dan tidak ada kerjasama dengan pihak-pihak terkait/stakeholders, serta tidak ada wadah yang kredibel untuk melakukan program rehabilitasi Danau Tempe secara terintegrasi.&lt;br /&gt;Eksploitasi yang merusak dan mengancam wilayah sekitar danau juga cenderung meningkat. Eksploitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan penebangan hutan disepanjang hulu Inlet atau sungai yang masuk ke danau sangat mengancam degradasi ekologis serta aktivitas bungka toddo oleh nelayan. Hal ini juga sudah terlihat di sepanjang pinggiran sungai yang dekat dengan danau. Kemudian aktivitas pertanian dan perkebunan yang menggunakan pestisida menjadi sumber pencemar dan meningkatkan gulma air. Hal ini mengakibatkan terjadi sedimentasi di Danau Tempe. Hasil Penelitian JICA dalam Bappedal (2000) menunjukkan bahwa setiap tahunnya terjadi pendangkalan berkisar 15 – 20 cm dan cenderung meningkat setiap tahun. Dan berdasarkan kesimpulan Laporan BAPEDAL Regional III (2000) menyatakan bahwa apabila laju sedimentasi terus meningkat setiap tahunnya diperkirakan 100 – 200 tahun kemudian Danau Tempe akan menjadi suatu daerah dataran. Hal ini juga disebabkan oleh faktor alami karena Danau Tempe terbentuk dari proses geologis dan merupakan danau tektonik yang akan tertimbun secara alami (Pusat Arkeologi Nasional, 1982) Kondisi degradasi sumberdaya di Danau Tempe yang terus berlanjut, membutuhkan pola pengelolaan berdasarkan pendekatan ekosistem, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya perikanannya, utamanya yang dilakukan oleh masyarakat nelayan di sekitar danau. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3915738763445014670-2830764420427962965?l=laketempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://ekosistem-danautempe.blogspot.com/' title='Ekosistem Danau Tempe'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://laketempe.blogspot.com/feeds/2830764420427962965/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3915738763445014670&amp;postID=2830764420427962965&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/2830764420427962965'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/2830764420427962965'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://laketempe.blogspot.com/2009/01/ekosistem-danau-tempe.html' title='Ekosistem Danau Tempe'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD4A1TZYFgI/AAAAAAAAADw/ielSHUru9X4/S220/Senja.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD1lkDZYFXI/AAAAAAAAACs/1BhdvK6QvOA/s72-c/map+sulawesi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3915738763445014670.post-5312005738744096712</id><published>2009-01-11T23:53:00.003+08:00</published><updated>2009-01-12T00:00:15.381+08:00</updated><title type='text'>Pengelolaan Ramah Lingkungan</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:trebuchet ms;font-size:85%;"  &gt;Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta kepenegakan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati (UU Perikanan 2004).&lt;br /&gt;Pengelolaan perikanan Danau Tempe di Kabupaten Wajo yang ramah lingkungan harus berdasarkan pada undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang PLH dan Undang-Undang Perikanan. Dalam melakukan pengelolaan perikanan ramah lingkungan, t&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s1600-h/Copy+of+Sulsel.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205434496045290930" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s320/Copy+of+Sulsel.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;erdapat peraturan dalam UU PLH dan UU Perikanan. Peraturan tersebut merupakan proses yang harus dilakukan agar pengelolaan yang dilakukan menjadi terintegrasi antara aspek ekologi dan ekonomi, yaitu pengelolaan perikanan danau yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Peraturan dalam Undang-Undang PLH dan Undang-Undang Perikanan sifatnya masih umum dan dapat diterapkan secara operasional oleh pemerintah, masyarakat, swasta dan pihak-pihak lainnya melalui peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Daerah (Perda). Beberapa perencanaan dan kebijakan pemerintah telah dilakukan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan Danau Tempe yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Pengolahan dan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Rencana Pembangunan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo, yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategik Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2004 – 2008, tetapi tidak mencantumkan secara spesifik dan terintegrasi untuk pengelolaan lingkungan Danau Tempe. Kemudian Program Pelestarian Danau Tempe dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Wajo yang memuat action plan rehabilitasi Danau Tempe secara komprehensif, yaitu rencana rehabilitasi mulai DAS inlet, muara sungai, Danau Tempe, serta DAS outlet Danau Tempe. Akan tetapi rencana program ini hanya sampai pada tahap perencanaan dan terkendala pendanaan dan sumberdaya manusia. Perencanaan lain yang memiliki konsep sama adalah program Kondisi dan Upaya Kuratif dan Proaktif untuk Pelestarian Lingkungan Hidup Kawasan Danau Tempe serta program penyelamatan air dan rehabilitasi DAS yang berhubungan dengan Danau Tempe dari Departemen Prasarana Wilayah.&lt;br /&gt;Berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan, pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan dapat dijelaskan berdasarkan tahapan proses seperti di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Pendataan Sumberdaya Perikanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Segala bentuk pengelolaan membutuhkan data sebagai dasar pembuatan model pengelolaan. Pendataan sumberdaya perikanan dibutuhkan sebagai data untuk pengelolaan perikanan yang menyeluruh serta berkelanjutan. Data yang diperlukan antara lain data potensi, data tingkat pemanfaatan, nelayan dan alat tangkap, serta data sosial ekonomi dan sarana prasarana lainnya. Pendataan sumberdaya perikanan di Danau Tempe membutuhkan tenaga sumberdaya manusia yang mengetahui metode pendataan dalam konsep data base perikanan. Hal ini menjadi tangung jawab pemerintah setempat yang harus berkoordinasi dengan semua instansi terkait, khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan.&lt;br /&gt;Hasil-hasil penelitian perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, lembaga internasional, peraturan dan kearifan lokal, hasil seminar serta pertemuan-pertemuan lain harus dijadikan referensi pengelolaan Danau Tempe. Pernyataan pemerintah daerah Kabupaten wajo bahwa Danau Tempe harus dikelola dengan program aksi yang nyata, harus menjadi perhatian semua pihak. Data dan informasi sudah cukup untuk melakukan pengelolaan perikanan dan lingkungan yang terintegrasi di Danau Tempe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Perencanaan Pengelolaan Perikanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kelengkapan data sumberdaya perikanan serta data pendukung lainnya merupakan kebutuhan utama dalam pembuatan perencanaan pengelolaan perikanan. Perencanaan bertujuan untuk menyusun strategi pengelolaan dengan menggabungkan aspek waktu, pembiayaan dan proyeksi hasil yang diharapkan. Perencanaan yang baik merupakan langkah awal dalam pengelolaan perikanan Danau Tempe yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Perencanaan ini harus mengintegrasikan semua kepentingan semua pihak (stakeholder) yang memanfaatkan potensi sumberdaya di Danau Tempe. Pengelolaan Danau Tempe harus memiliki suatu payung hukum yang menjadi acuan untuk semua pihak, termasuk instansi pemerintah, swasta dan masyarakat sebelum mengimplementasikan program-program yang lebih intensif di danau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Pemanfaatan Sumberdaya dan Penataan Pengelolaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pemanfaatan sumberdaya perikanan merupakan implementasi dari perencanaan yang telah dibuat. Pemanfaatan yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek alamiah serta kebijakan pengelolaan. Pada waktu pemanfaatan, banyak aspek dari kondisi sumberdaya yang berubah dan tidak dapat diprediksi melalui perencanaan. Olehnya itu diperlukan penataan pengelolaan yang disesuaikan dengan perubahan kondisi.&lt;br /&gt;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus segera direvisi karena kurang memperhatikan prinsip lingkungan dalam materi kebijakan dan implementasinya. Payung hukum yang dibuat harus mempertimbangkan hukum lingkungan dan perikanan yang lebih tinggi yaitu UU PLH dan UU Perikanan. Hal ini menjadi syarat dalam pengelolaan perikanan di Danau Tempe, agar pemanfaatan sumberdaya perikanan dan penataan pengelolaan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang ada serta tetap memperhatikan aspek ekologi dan manfaat ekonomi danau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Aspek pemeliharaan dan pemulihan adalah kondisi yang dilakukan untuk mempertahankan kondisi alamiah sumberdaya perikanan di Danau Tempe. Pemeliharaan lingkungan ini dilakukan untuk menjaga daya dukung lingkungan agar produksi perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, sedangkan pemulihan lingkungan bertujuan untuk mengembalikan kondisi alamiah lingkungan Danau Tempe jika terdapat kerusakan atau faktor yang mengganggu kondisi danau akibat dampak suatu kegiatan.&lt;br /&gt;Berdasarkan kenyataan yang ada sekarang di Danau Tempe, semua pihak menyatakan bahwa kondisi danau sudah mengalami degradasi lingkungan yang sangat parah akibat sedimentasi dan pencemaran. Sedimentasi dan pencemaran ini hanya merupakan akibat dari permasalahan dasar yaitu karena kerusakan ekosistem DAS. Pemulihan lingkungan danau harus direhabilitasi semua DAS yang masuk dan keluar dari Danau Tempe, hulu sampai hilir, sungai besar dan kecil, serta didukung oleh kebijakan dan penataan sosial ekonomi m&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rljZYFcI/AAAAAAAAADQ/u9QN_D8o1A4/s1600-h/D.Tempe-web.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5205435037211170242" style="margin: 0px 0px 10px 10px; float: right;" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rljZYFcI/AAAAAAAAADQ/u9QN_D8o1A4/s320/D.Tempe-web.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;asyarakat di sekitarnya.&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa forum untuk penyelamatan Danau Tempe, beberapa program rehabilitas dapat ditempuh pemerintah untuk mengatasi degradasi lingkungan danau seperti pengerukan danau, pembuatan bendung gerak, reboisasi DAS. Hal ini sesuai penjelasan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan komisi DPR tahun 2003 bahwa berdasarkan data yang ada, kedalaman Danau Tempe 40 tahun yang lalu kurang lebih 30 meter, namun saat ini kedalaman yang ada hanya sekitar dalam 2 meter. Pendangkalan ini terjadi karena peningkatan sedimentasi pada sungai-sungai yang bermuara ke danau. Olehnya itu diperlukan langkah-langkah yaitu (1) Koordinasi antar instansi dalam program ini dan penerapan peraturan, (2) penyusunan Keppres Tata Ruang Sulawesi dan Program Penyusunan, (3) Master Plan Pengelolaan DAS Walanae – Cenrenae dimana Danau Tempe berada, (4) Pencegahan dengan pengendalian daerah hulu (penghijauan), (5) Pengerukan danau melalui Proyek Pengembangan Danau Tempe Departemen Pemukiman dan Parasarana Wilayah (Kimpraswil), dalam tiga tahap kegiatan, yakni: (a) Normalisasi Sungai Cenranae, (b) Pembangunan pintu air, dan (c) pembangunan sudetan di Sungai Welanae. Sesuai rencana,&lt;br /&gt;Sungai Cenranae akan dinormalisasi melalui pengerukan sedimentasi sungai sepanjang 58 km ke arah muara di Teluk Bone. Hasil pengerukan ini akan dijadikan tanggul bantaran sungai seluas 220 ha yang sebelumnya harus dibebaskan. Normalisasi ini akan meliputi tujuh kecamatan di dua kabupaten, peningkatan peran serta masyarakat dan penegakan hukum. Langkah-langkah ini memerlukan komitmen yang kuat antar pemerintah pusat dan daerah dengan dana yang sangat besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;5. Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan dan pengendalian adalah usaha pemerintah dalam implementasi peraturan pengelolaan perikanan danau agar tetap terlaksana secara sesuai ketentuan. Penegakan hukum berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan harus menjadi landasan utama jika terdapat kesalahan peraturan atau tidak berjalannya kebijakan pengelolaan.&lt;br /&gt;Pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum masih rendah pelaksanaannya di Danau Tempe. Hal ini disebabkan kebijakan yang tidak mendukung dari pemerintah setempat, baik pemerintah kabupaten-kabupaten yang bersangkutan, maupun kebijakan dari pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. Olehnya itu, degradasi lingkungan danau harus diperbaiki dengan memulai dari kebijakan yang memayungi semua kepentingan dan program rehabilitasi serta pemanfaatannya.Dalam implementasi pengelolaan perikanan di Danau Tempe Kabupaten Wajo harus mempertimbangkan aspek ekologis, ekonomi dan kebijakan serta faktor sosial. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam laporan Nippon Koei co, Ltd (2003) bahwa pengembangan perikanan di Danau Tempe berdasar pada beberapa pertimbangan yaitu: (1) Kondisi sekarang perikanan di Danau Tempe , (2) Perikanan dan potensi ikan, (3) Aspek limnologi dan kondisi ekologis Danau Tempe, (4) Proyeksi konsumsi ikan masyarakat yang tinggal di sekitar Danau Tempe, dan (5) rencana pengembangan Nasional, regional dan propinsi menyangkut ke tiga daerah. Untuk mendukung pengembangan perikanan di Danau Tempe, diperlukan penetapan Pusat Pengembangan Perikanan. Pusat ini di bawah koordinasi tiga pemerintah di sekitar Danau Tempe (Soppeng, Wajo dan Sidrap) dan menguasai pengembangan perikanan yaitu pemancingan, budidaya dan konservasi sumber daya perikanan. Pusat pengembangan ini akan bekerja sama dengan universitas, institut riset, pihak terkait lainnya dan profesional untuk memikirkan: menginovasi teknologi perikanan, cara mempercepat peningkatan pendapatan nelayan dan petani ikan, cara bertani yang baik dengan mekanisme kerjasama antara nelayan, perusahaan inti dan petani ikan, standar fasilitas perikanan, cara mempercepat produksi, dan lain lain&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3915738763445014670-5312005738744096712?l=laketempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://pengelolaan-danautempe.blogspot.com/' title='Pengelolaan Ramah Lingkungan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://laketempe.blogspot.com/feeds/5312005738744096712/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3915738763445014670&amp;postID=5312005738744096712&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/5312005738744096712'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/5312005738744096712'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://laketempe.blogspot.com/2009/01/pengelolaan-ramah-lingkungan.html' title='Pengelolaan Ramah Lingkungan'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD4A1TZYFgI/AAAAAAAAADw/ielSHUru9X4/S220/Senja.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_8HoqqVfJL9o/SD1rGDZYFbI/AAAAAAAAADI/l4387GlaAto/s72-c/Copy+of+Sulsel.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3915738763445014670.post-8182695647471041955</id><published>2009-01-11T23:49:00.004+08:00</published><updated>2009-01-12T00:02:42.997+08:00</updated><title type='text'>Otoritas Pengelolaan Danau Tempe</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Pengelolaan perikanan Danau Tempe yang berwawasan lingkungan harus menerapkan pendekatan ekosistem. Pendekatan pengelolaan yang memperhatikan semua komponen lingkungan dan sub-sistem di dalamnya yang berhubungan dan saling mempengaruhi. Degradasi lingkungan danau yang sangat berdampak pada turunnya produktivitas perikanan merupakan dampak lingkungan dari pengelolaan ekosistem yang tidak seimbang. Berdasarkan analisis pengelolaan perikanan Danau Tempe yang kurang ramah lingkungan serta peraturan yang kurang mendukung kelestarian lingkungan danau, maka salah satu konsep yang dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan Danau Tempe yang lestari adalah adanya badan otorita pengelola danau, atau disebut Badan Otorita Danau Tempe.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Badan Otorita Danau Tempe merupakan sebuah konsep kelembagaan yang independen dan profesional untuk program rehabilitasi dan pengelolaan Danau Tempe dengan wewenang dari pemerintah pusat. Badan ini terdiri dari beberapa struktur dengan fungsi dan wewenang yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satu struktur yang sangat berperan penting adalah kelompok pakar yang berfungsi membuat konsep program dan menganalisis semua input mengenai rehabilitasi dan pengelolaan Danau Tempe, serta mencari pembiayaan dan jaringan untuk membantu program-program pada tingkat regional, nasional dan internasional. Struktur-struktur yang lain akan menjalankan operasional badan otorita melalui program-program yang sudah dianalisis dari semua aspek.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada saat implementasi program rehabilitasi dan pengelolaan danau, serta keputusan-keputusan yang dibuat, maka semua pihak dari daerah-daerah terkait beserta instansinya, pemerintah propinsi dan pusat, serta lembaga-lembaga nasional dan internasional, akan terlibat dalam wadah otoritas yang independen, baik dari segi pembiayaan, penelitian, proyek serta kebijakan. Dengan adanya sebuah badan otorita yang legitimate dan independent, maka diharapkan program-program dapat dilakukan lebih serius serta tidak terkendala oleh birokrasi dan konflik antar wilayah dan kepentingan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Adanya lembaga pengelola Danau Tempe akan memperjelas status pengelolaan danau. Lembaga pengelola akan menerapkan model pengelolaan Danau Tempe berdasarkan UU PLH dan UU Perikanan serta aturan-aturan lain, dengan tetap mengacu pada pendekatan ekosistem. Pihak-pihak yang telah memberikan input terhadap degradasi lingkungan danau dapat memenuhi tanggung jawab melalui aturan dan mekanisme yang jelas. Dalam UU PLH pasal 35 ayat 1 dijelaskan pula bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Demikian pula dengan masyarakat yang telah merasa dirugikan akibat degradasi lingkungan yang terjadi di danau, akan dapat memperoleh haknya untuk perbaikan lingkungan danau sehingga mata pencaharian sebagai nelayan tidak terancam. Hal ini dijelaskan dalam UU PLH pasal 37 bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, serta jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pihak-pihak terkait pengguna langsung sumberdaya Danau Tempe yaitu masyarakat, Pemda, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bapedalda, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Dinas Kehutanan dan Konservasi Tanah, Dinas Pariwisata, dan swasta serta LSM pada tiga kabupaten dapat menginisiasi lembaga atau badan otorita ini. Kemudian pada kabupaten-kabupaten lain yang dilalui DAS yang bermuara ke Danau Tempe beserta pihak-pihak terkait di dalamnya yang turut memberikan input degradasi lingkungan Danau Tempe harus mendukung lembaga ini. Kelembagaan dengan komponen-komponen yang terintegrasi, selanjutnya harus didukung pula oleh pemerintah propinsi serta pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakannya.Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab, maka semua komponen dalam suatu wilayah ekosistem memiliki hak dan kewajiban yang proporsional , baik pemerintah, masyarakat, serta lembaga lingkungan hidup dan pihak swasta. Tanggung jawab ini harus dilembagakan sehingga dapat dijalankan secara efektif dan terintegrasi. Melalui kelembagaan seperti badan otorita pengelola Danau Tempe, semua aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, dapat dijalankan, sehingga nilai ekologis dan ekonomi Danau Tempe dapat difungsikan lagi.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3915738763445014670-8182695647471041955?l=laketempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://laketempe.blogspot.com/feeds/8182695647471041955/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3915738763445014670&amp;postID=8182695647471041955&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/8182695647471041955'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/8182695647471041955'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://laketempe.blogspot.com/2009/01/otoritas-pengelolaan-danau-tempe.html' title='Otoritas Pengelolaan Danau Tempe'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD4A1TZYFgI/AAAAAAAAADw/ielSHUru9X4/S220/Senja.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3915738763445014670.post-4955143085795534166</id><published>2008-01-04T20:35:00.045+08:00</published><updated>2009-01-12T00:13:14.351+08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lake'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='environmental'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='danau'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ecology'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tempe'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='management'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wajo'/><title type='text'>An Application of Environmental Management Law in the Management of Tempe Lake Fishery in Wajo Regency</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;RESEARCH ABSTRACT &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Researcher: Muhammad Yusuf&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;The study aims: 1) to describe the effectiveness of environmental law &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;implementation in the management of Lake Tempe Fishery, 2) to investigate the suitability of the fishery activity by the people with environmental preservation principles, and 3) the synchronization of the regional law and regulations with the environmental management and fishery laws. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;The study was carried out in four lakeside districts of Wajo Regency: Tempe, Tanasitolo, Sabbangparu, and Belawa Districts. A survey was conducted with a census performed on government institution, questionnaires distributed to 182 fishermen respondents, and interviews conducted to public figures and government officials. The data were analyzed with statistical t examination and descriptive interpretation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The result indicates that the application of environmental law is not effective due to the limited ability of official and the lack of the people’s awareness. The fishery activities of the people do not take into account environmental principles because of their limited knowledge on the matter. The regional law and regulations are not in line with the environmental management law and fisher law which may effect ecological and economic balance. The fishery management of Lake Tempe should be directed by ecosystem approach and have an independent organizing institution. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3915738763445014670-4955143085795534166?l=laketempe.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://laketempe.blogspot.com/feeds/4955143085795534166/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3915738763445014670&amp;postID=4955143085795534166&amp;isPopup=true' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/4955143085795534166'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3915738763445014670/posts/default/4955143085795534166'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://laketempe.blogspot.com/2008/01/pengelolaan-danau-tempe.html' title='An Application of Environmental Management Law in the Management of Tempe Lake Fishery in Wajo Regency'/><author><name>Yusuf</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08652083945120058327</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_8HoqqVfJL9o/SD4A1TZYFgI/AAAAAAAAADw/ielSHUru9X4/S220/Senja.JPG'/></author><thr:total>5</thr:total></entry></feed>
